Minggu, 05 April 2009 di 21.37 |  
iIni tentang ikLan sesat dan menyesatkan, tentang betapa konsumen di Indonesia sangat lemah posisinya apabila berhadapan dengan pihak produsen. Berbagai perangkat hukum perlindungan konsumen masih belum mampu menjawab trik dagang yang seringkali dan dengan sengaja mengkadali para pembeli. Saya termasuk salah satu korbannya.

Sebagai seorang mahasiswa saya sangat mempercayai dan memegang teguh adagium ini :THERE IS NO SUCH AS FREE LUNCH IN THE WORLD, atau tidak ada yang gratis di dunia ini pun iklan-iklan yang seolah-olah konsumen diuntungkan. Setiap produsen dan biro iklan dipaksa untuk mencari celah dalam rangka “memperdaya” konsumen dalam menjual produk atau jasanya. Seringkali cara mereka tidak fair dan terang2an melanggar rambu perundangan yang berlaku, tapi di negeri ini siapa yang peduli?
Ini beberapa contoh nyata pelanggaran UU Perlindungan Konsumen:

Maximum Service. Misalnya provider internet membodohi konsumen dengan menjanjikan kecepatan internet “up to 512 Kbps”, padahal kecepatan rata-rata kurang dari 100 Kbps. Dalihnya: “Kan itu angka maksimal, jadi bisa kurang dong...” OK, tapi mengapa menuntut konsumen untuk membayar biaya flat dengan memberikan servis yang berfluktuasi?

Introductory Offer. Nah, kalau ini biasanya dari para penerbit kartu kredit yang memberikan tawaran bunga rendah di tahun pertama. Tapi tanpa sepengetahuan konsumen mereka mnaikan bunga secara sepihak sebelum waktu yang dijanjikan. Jadi simak baik-baik setiap tagihan kartu kredit dan pastikan bunga yang dijanjikan sesuai dengan apa yang diiklankan.
Buy one, get one. Yang satu ini jangan pernah percaya. Produsen biasanya sudah menggelembungkan harga produknya sehingga mereka tetap mengeruk keuntungan atau paling tidak menghabiskan stok barang yang tidak laku.

Misrepresentation. Ini tipu menipu jenis lain yang biasa kita saksikan di jalan tol. Banyak spanduk di sepanjang jalan tol di Jakarta dengan tulisan “Derek Gratis Sampai Pintu Tol Terdekat”. Jasa Marga kita memang sakti meramalkan bahwa mobil mogok akan kembali normal setelah diderek ke pintu tol terdekat. Tentu saja mobil mogok harus diderek ke bengkel bukan hanya sampai pintu tol. Dengan ringan mereka akan berkata, “masalah tarif derek dari pintu tol ke bengkel silakan bernegosiasi dengan pengemudi derek”. Lho? Kadang saya tidak habis pikir mind set para pejabat negeri ini yang membuat aturan lucu-lucu. Padahal gampang solusinya, pasang saja skema tarif menurut jarak sampai dengan bengkel terdekat dan umumkan secara terbuka daripada banyak pengguna jalan tol yang berdebat kusir karena tiba-tiba ditagih jasa derek yang gila-gilaan.

Syarat & Ketentuan Berlaku. Coba perhatikan iklan di berbagai media, selalu saja ada kalimat kecil ini yang hampir tidak terbaca dan itu memang disengaja. Apakah Anda tahu yang syarat dan ketentuannya? Tidak satupun orang yang tahu karena sama sekali tidak disebutkan dalam iklan terebut. Misalnya, sebuak iklan properti berbunyi: ”Apartemen mewah seharga 300 juta sudah bisa Anda miliki di Kebayoran Baru”. Jangan keburu bernafsu dengan iklan seperti ini dan ingat adagium saya di atas. Biasanya itu baru uang muka atau down payment dan Anda harus mencicil lagi sekian ratus juta rupiah. Saya yang keburu nafsu langsung kecewa setelah diberi penjelasan oleh sales-nya yang terus merayu saya untuk segera bertransaksi. Boro-boro mampu menambah lagi uang sekian ratus juta, DP-nya pun mau berhutang. Ini jenis iklan yang membuat false hope konsumen.

False Ad. Misalnya iklan shampoo atau krim pemutih kulit. “Pakailah shampoo ini selama 6 hari dan rambut Anda akan hitam berkilau”. Mantan pacar saya terpengaruh dan membeli produknya, tapi sampai sekarang rambutnya masih saja tidak ada perubahan. Ade saya yang masih di SD kelas satu langsung memvonis bahwa iklan itu telah menipu. (anak kecil aja tau) Ia benar. Kalau terjadi di Amerika produsennya bisa dituntut dengan klausul false advertising.

Hanya 15 menit ke Semanggi. Ini iklan properti gaya dulu dan masih terjadi di kalangan para developer nakal sampai sekarang. Saya kira konsumen sudah pandai menebak bahwa jarak 15 menit tadi bisa dicapai saat jam 2 dini hari dan bukan pada jam sibuk saat lalu lintas Jakarta sedang gila-gilaan.

Misleading. Banyak terjadi pada produk kesehatan dengan menggunakan pemeran entah dokter beneran atau aktor yang dikasih jas putih. Iklan jenis ini menggiring persepsi konsumen bahwa produk yang dipromosikan aman dipakai karena dokter di iklan pun mengkonsumsinya. Bayangkan yang diiklankan adalah obat-obatan yang apabila dipakai dalam jangka panjang akan menimbulkan komplikasi lever, seperti iklan obat sakit kepala.

Susu Formula. Ini jenis iklan yang sudah pada tahap mengkhawatirkan. Melalui blog ini saya menghimbau kepada para ibu dan calon ibu bahwa tidak ada satupun susu formula di dunia yang bisa menggantikan ASI, sehebat apapun rekayasa teknologi yang dilakukan untuk meningkatkan mutu susu sapi tersebut. Menurut situs Child Rights Information Network iklan susu formula telah menurunkan tingkat menyusui bayi di banyak negara termasuk di ASEAN. Di Thailand termasuk juga di Indonesia, tingkat menyusui ASI ekslusif selama enam bulan hanya tinggal kurang dari 5% saja. Jadi susui bayinya sampai usia enam bulan daripada menghabiskan uang membeli susu formula.

Pokoknya Anda pasti dapat hadiah. Hati-hati kalau di mal bila tiba-tiba ada sales yang sangat ramah merayu Anda untuk mengambil hadiah di tokonya. Ini sudah banyak terjadi dimana konsumen akan digiring dengan iming-iming hadiah yang menumpuk dan hanya membayar sekian juta. Tapi coba perhatikan barang yang dihadiahkan. Mereknya asing dengan kualitas yang tidak jelas. Tapi banyak yang seolah terhipnotis oleh rayuan para sales yang terus mengerubungi Anda dan melancarkan rayuan untuk menyerahkan kartu kredit. Kadang mereka menggunakan konsumen palsu yang seolah-olah akan mendorong Anda untuk melakukan tindakan yang sama. Kalau ada yang begini, jangan dihiraukan atau pasang saja muka jutek seperti saya.

Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Dulu pernah ada kasus yang sampai di pengadilan dan dimenangkan oleh hakim karena produsen membuat perjanjian sepihak yang merugikan konsumen. Sebagai konsumen, anda berhak mendapatkan barang yang bagus dan mengembalikannya kalau tidak suka. Masih jarang produsen seperti salah satu hyper market di Jakarta yang punya kebijakan pengembalian barang kalau konsumen melakukan pembatalan pembelian selama bon pembelian dan waktunya tidak melebihi ketentuan yang disyaratkan. Ini langkah berani dan patut diberikan apresiasi sebagai upaya memberikan layanan prima kepada konsumen.

Tidak semua iklan buruk, masih banyak di antara mereka yang memegang teguh etika promosi produk, malah sebagian memberikan layanan masyarakat dengan iklan yang bersifat edukatif. Tapi masih banyak berbagai kasus iklan yang menyesatkan konsumen dan di negeri ini perangkat hukum masih belum cukup untuk menjerat produsen dan pelaku periklanan yang tidak bertanggung jawab itu.

Hanya satu tips dari saya, “bahwa tidak ada makan gratis di dunia” seperti yang sudah saya sebutkan di atas. Teliti sebelum membeli adalah tindakan yang bijaksana. Iklan dibuat dengan segala cara untuk mempengaruhi persepsi konsumen yang pada akhirnya membuat keputusan untuk membeli atau menggunakan barang/jasa dari produsen. Jadi anda dituntut untuk : Waspadalah! Waspadalah! teliti dan cermatilah!!!

Salam, semoga unek2 saya bisa mencerahkan pembaca blog ini.
Diposting oleh Reziqbermain

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku

Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk

menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku

Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi

dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar

terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini

sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen

Indonesia ini tentu berasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan

mestinya berhak mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675

April 15, 2009  
Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates